Gambaran Umum
Gambaran Umum Kecamatan Pohjentrek
Luas wilayah Kecamatan Pohjentrek 11,88 Km / 1.188 Ha. merupakan 9,82% dari luas wilayah Kabupaten Pasuruan. Secara umum Kecamatan Pohjentrek mempunyai iklim tropis yang terbagi dalam dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Secara umum wilayah Kecamatan Pohjentrek sangat strategis untuk pengembangan pembangunan karena berbatasan langsung dengan wilayah kota Pasuruan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kota Pasuruan
- Sebelah Timur : Kecamatan Pohjentrek
- Sebelah Selatan : Kecamatan Kejayan
- Sebelah Barat : Kecamatan Kraton
Secara administratif, wilayah kerja Kecamatan Pohjentrek mencakup 9 Desa, yaitu :
No |
Nama Desa |
Kode Desa |
Jumlah Penduduk |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
|||
1 |
Desa Sususkanrejo |
424.313.2.01 |
1.498 |
1.459 |
2.957 |
2 |
Desa Warungdowo |
424.313.2.02 |
2.828 |
2.807 |
5.635 |
3 |
Desa Pleret |
424.313.2.03 |
2.139 |
2.141 |
4.280 |
4 |
Desa Parasrejo |
424.313.2.04 |
1.465 |
1.425 |
2.890 |
5 |
Desa Logowok |
424.313.2.05 |
876 |
859 |
1.735 |
6 |
Desa Tidu |
424.313.2.06 |
1.087 |
1.022 |
2.109 |
7 |
Desa Sungiwetan |
424.313.2.07 |
1.571 |
1.532 |
3.103 |
8 |
Desa Sungikulon |
424.313.2.08 |
1.940 |
1.858 |
3.798 |
9 |
Desa Sukorejo |
424.313.2.09 |
955 |
859 |
1.814 |
JUMLAH |
14.359 |
13.962 |
28.321 |
Berdasarkan kondisi fisik tanah yang memiliki kecenderungan untuk lahan pertanian tanaman pangan di wilayah Kecamatan Pohjentrek seluas 897,94 Ha dan keadaan klimatologinya Wilayah Kecamatan Pohjentrek memiliki iklim kering dan jumlah curah hujan sebesar 87 hari dalam setahun dengan curah hujan 1.532 mm dengan rata – rata 139.18 mm per hari bulan dengan bulan basah antara bulan Nopember sampai dengan bulan Maret sekaligus menggambarkan kondisi fisik tanah merupakan dataran rendah dan tingkat kesuburan tanah kurang didukung adanya aliran sungai.
Adapun Produk Unggulan yang dihasilkan oleh perajin- perajin di Wilayah Kecamatan Pohjentrek yaitu :
1. |
Desa Susukanrejo |
Jagung, Beras dan Meubelair |
2. |
Desa Warungdowo |
Bengkiak, pisau dapur |
3. |
Desa Pleret |
Home industri Meubelair |
4. |
Desa Parasrejo |
Home industri Meubelair |
5. |
Desa Logowok |
Home industri Meubelair |
6. |
Desa Tidu |
Home industri Meubelair |
7. |
Desa Sungiwetan |
Kopyah, Home industri Meubelair |
8. |
Desa Sungikulon |
Home industri Meubelair, Mukenah |
9. |
Desa Sukorejo |
Bordir, Sulaman, Rajutan dan Home industri Meubelair |
Ditinjau dari segi geografis wilayah Kecamatan Pohjentrek memiliki potensi yang cukup menguntungkan dan menunjang terhadap pelaksanaan pembangunan daerah karena sebagai pintu gerbang dari Kota Pasuruan dan dinamisasi wajah Kabupaten Pasuruan diman terletak berbatasan langsung dengan wajah Kota Pasuruan.
Dari seluruh luas Wilayah Kecamatan Pohjentrek terbagi menjadi 9 Desa dan terdiri dari 33 Dusun / lingkungan dan yang lebih kecil lagi terdiri dari 47 Rukun Warga dan 171 Rukun Tetangga, Desa yang terluas adalah Desa Parasrejo yaitu 1.88 Km?2;, sedangkan Desa yang luasnya terkecil adalah Desa Sukorejo yaitu 0,76 Km?2;.
- Demografi / Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk sebanyak 28.321 Jiwa dimana 27.954 penduduknya beragama Islam, sedangkan sisanya merupakan pemeluk agama Non Islam, dengan rincian:
- Laki-laki : 14.359 Jiwa
- Perempuan : 13.962 Jiwa
Adapun kondisi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pohjentrek merupakan masyarakat yang cukup heterogen dengan bermacam-macam mata pencaharian yaitu Petani Sawah, Peternak, Buruh Tani, Buruh Industri, Pedagang, Pengusaha Sedang, Pengrajin/Industri Kecil dan Pegawai.
- Kelembagaan
- Dengan dikeluarkannya UU Nomor : 32 Tahun 2004 yang merupakan system Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara organisatoris belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, dengan demikian masih perlu diadakan pembenahan dan penyempurnaan tugas dan mekanisme kerja terutama tugas dari masing-masing perangkat desa.
- Lembaga Kemasyarakatan yang ada di wilayah Kecamatan Pohjentrek antara lain :
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Rukun Warga, Rukun Tetangga
- Badan Permusawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Fungsional yang terdapat di wilayah Kecamatan Pohjentrek antara lain :
- Karang Taruna
- HIPPA
- Kelompok Tani
- Komite Sekolah, dll.
Lembaga-lembaga tersebut diatas dalam pelaksanaannya masih membutuhkan pembinaan-pembinaan.
- Kepemerintahan
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, banyak perubahan yang mendasar terjadi, terutama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun demikian prinsip-prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa masih tetap yaitu:
- Prinsip Keanekaragaman;
- Prinsip Partisipasi;
- Prinsip Otonomi Asli;
- Prinsip Demokratisasi;
- Prinsip Pemberdayaan Masyarakat.
Pelimpahan urusan penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu dari beberapa urusan yang telah dilimpahkan oleh Bupati kepada camat. Pelimpahan tersebut mempunyai tujuan untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, karena Camat merupakan unsur perangkat daerah yang berada dalam barisan terdepan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan desa.
Disamping pelimpahan urusan pemerintah desa ada tiga (tiga) urusan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat yaitu urusan pemerintahan umum urusan perijinan dan urusan pertanahan. Dengan adanya pelimpahan urusan tersebut maka beban dan volume pekerjaan pada pemerintah kecamatan dari waktu ke waktu semakin meningkat sehingga diperlukan adanya managemen aparatur yang lebih mantap dengan sikap mental yang lebih filosofis terhadap pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pelaksanaan urusan-urusan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat adalah suatu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang harus mengacu pada semangat reformasi dengan mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas fungsi penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan dengan mempraktekan yang bersih dan mampu menyediakan public goods and sevices sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Seperti halnya pemerintah daerah, kecamatan suatu unit pelayanan di tingkat paling depan harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan kepuasan tersendiri kepada masyarakat.