Pelayanan KTP


Persyaratan Pengurusan/Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)sebagai berikut :

1. KTP baru bagi penduduk WNI :

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 tahun
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  • SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin


2. KTP karena hilang atau rusak meliputi :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  • Foto copy KK
  • Paspor dan KITAP bagi orang asing


3. KTP karena pindah datang meliputi :

  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah


4.KTP karena perpanjangan meliputi :

  • Foto copy KK
  • KTP lama
  • Foto copy Izin Tinggal Tetap
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


5. Masa berlakunya KTP meliputi :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI berlaku jangka waktu 5 (lima) tahun
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP
  • Bagi Penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas di berikan KTP yang berlaku seumur hidup