Pelayanan KTP
Persyaratan Pengurusan/Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)sebagai berikut :
1. KTP baru bagi penduduk WNI :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 tahun
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2. KTP karena hilang atau rusak meliputi :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
- Foto copy KK
- Paspor dan KITAP bagi orang asing
3. KTP karena pindah datang meliputi :
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
4.KTP karena perpanjangan meliputi :
- Foto copy KK
- KTP lama
- Foto copy Izin Tinggal Tetap
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Masa berlakunya KTP meliputi :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI berlaku jangka waktu 5 (lima) tahun
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP
- Bagi Penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas di berikan KTP yang berlaku seumur hidup