Pelayanan KK


Persyaratan Pengurusan/Penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut :

1. KK baru bagi penduduk WNI meliputi :

  • Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang di terbitkan Dispencapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga


2. KK baru bagi Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :

  • Foto copy pasport
  • Foto copy KITAP
  • Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT)
  • STMD/SKLD dari Kepolisian
  • Surat Keterangan Pindah datang ( SKPD)


3. Perubahan KK karena penambahan :
    Anggota keluarga dalam KK karena mengalami kelahiran meliputi :

  • KK lama dan
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran


4. Pemecahan KK meliputi :

  • KK Asli
  • Permohonan baru di ketahui Rt, Rw, Kel/Desa
  • Foto copy Surat Nikah


5. Perubahan KK karena Pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing meliputi:

  • KK lama
  • Surat Keterangan Kematian atau
  • Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI


6. KK karena hilang atau Rusak meliputi :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepal Desa/ Kelurahan
  • KK yang rusak
  • Foto copy/ menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga, atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing