Pelayanan KK
Persyaratan Pengurusan/Penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut :
1. KK baru bagi penduduk WNI meliputi :
- Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang di terbitkan Dispencapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga
2. KK baru bagi Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :
- Foto copy pasport
- Foto copy KITAP
- Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT)
- STMD/SKLD dari Kepolisian
- Surat Keterangan Pindah datang ( SKPD)
3. Perubahan KK karena penambahan :
Anggota keluarga dalam KK karena mengalami kelahiran meliputi :
- KK lama dan
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
4. Pemecahan KK meliputi :
- KK Asli
- Permohonan baru di ketahui Rt, Rw, Kel/Desa
- Foto copy Surat Nikah
5. Perubahan KK karena Pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing meliputi:
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian atau
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
6. KK karena hilang atau Rusak meliputi :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepal Desa/ Kelurahan
- KK yang rusak
- Foto copy/ menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing