Pelayanan SKCK
PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
-
Persyaratan
-
Surat pengantar dari Desa;
-
Foto Copy KTP;
-
Foto Copy KK;
-
Pas Foto 4x6 (2 lembar)
-
-
Keterangan
-
Pemohon Mengajukan berkas persyaratan;
-
Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan;
-
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta melaporhkan kepada Sekretaris Kecamatan;
-
Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta melaporkan kepada Camat;
-
Camat menandatangani Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta menyerahkan berkas Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah ditandatangani kepada staf;
-
Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selanjutnya menyampaikan kepada pemohon;
-
Pemohon menerima Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Jangka waktu pelayanan : 10 Menit
-
Biaya/tarif : Gratis
-
Aduan, Saran dan Masukan :
-
Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek
-
Website : pohjentrek.pasuruankab.go.id
-
Email : kecpohjentrek@gmail.com
-
Media sosial :
- Instagram : @kecpohjentrek
- Facebook : Kecamatan Pohjentrek -
Kotak saran
-
-
-