Pelayanan Ahli Waris
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
- Persyaratan
- Surat Pengantar dari Desa;
- Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Foto Copy KTP Pewaris dan Ahli Waris;
- Foto Copy KK Pewaris dan Ahli Waris;
- Buku Nikah;
- Akta Kematian Pewaris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris.
-
Keterangan
-
Pemohon Mengajukan berkas persyaratan;
-
Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan;
-
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melaksanakan verifikasi dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris serta paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris selanjutnya melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan;
-
Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris serta melaporkan kepada Camat;
-
Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris serta menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani kepada staf;
-
Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Keterangan Ahli Waris . Selanjutnya menyampaikan kepada pemohon;
-
Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris .
-
Jangka waktu pelayanan : 90 Menit
-
Biaya/tarif : Gratis
-
Aduan, Saran dan Masukan :
-
Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek
-
Website : pohjentrek.pasuruankab.go.id
-
Email : kecpohjentrek@gmail.com
-
Media sosial :
- Instagram : @kecpohjentrek
- Facebook : Kecamatan Pohjentrek -
Kotak saran
-
-
-