SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Keterangan
Pemohon Mengajukan berkas persyaratan;
Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan;
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melaksanakan verifikasi dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris serta paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris selanjutnya melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan;
Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris serta melaporkan kepada Camat;
Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris serta menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani kepada staf;
Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Keterangan Ahli Waris . Selanjutnya menyampaikan kepada pemohon;
Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris .
Jangka waktu pelayanan : 90 Menit
Biaya/tarif : Gratis
Aduan, Saran dan Masukan :
Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek
Website : pohjentrek.pasuruankab.go.id
Email : kecpohjentrek@gmail.com
Media sosial :
- Instagram : @kecpohjentrek
- Facebook : Kecamatan Pohjentrek
Kotak saran