Pelayanan Ahli Waris


SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  1. Persyaratan
    • Surat Pengantar dari Desa;
    • Surat Pernyataan Ahli Waris;
    • Foto Copy KTP Pewaris dan Ahli Waris;
    • Foto Copy KK Pewaris dan Ahli Waris;
    • Buku Nikah;
    • Akta Kematian Pewaris;
    • Akta Kelahiran Ahli Waris.
  2. Keterangan

    • Pemohon Mengajukan berkas persyaratan;

    • Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan;

    • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melaksanakan verifikasi dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris serta paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris selanjutnya melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan;

    • Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris serta melaporkan kepada Camat;

    • Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris serta menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani kepada staf;

    • Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Keterangan Ahli Waris . Selanjutnya menyampaikan kepada pemohon;

    • Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris .

      • Jangka waktu pelayanan : 90 Menit

      • Biaya/tarif : Gratis

      • Aduan, Saran dan Masukan :

        • Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek

        • Website : pohjentrek.pasuruankab.go.id

        • Email : kecpohjentrek@gmail.com

        • Media sosial :
          - Instagram : @kecpohjentrek
          - Facebook : Kecamatan Pohjentrek

        • Kotak saran